DBHCHT 2026: Pengertian, Alokasi, Penggunaan, dan Manfaatnya bagi Masyarakat

DBHCHT 2026 dan alur dana cukai hasil tembakau dari penerimaan negara hingga pemanfaatannya di daerah
Ilustrasi alur penerimaan cukai hasil tembakau dan pemanfaatannya melalui DBHCHT.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau. Dana ini memiliki fungsi penting karena penggunaannya diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Bagi masyarakat, istilah DBHCHT mungkin terdengar seperti istilah dalam dokumen anggaran pemerintah. Padahal, pemanfaatannya dapat berkaitan dengan berbagai program yang dirasakan di daerah, mulai dari bantuan dan pembinaan masyarakat hingga pelayanan kesehatan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Pada 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Aturan tersebut menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024 dan memperbarui pedoman penggunaan, perencanaan, pelaporan, pemantauan, serta evaluasi DBHCHT.

Inti DBHCHT 2026:
Penggunaan DBHCHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi tahun berjalan ditambah sisa DBHCHT. Secara umum, proporsinya adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk kesehatan.

Apa Itu DBHCHT?

DBHCHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yaitu bagian dari transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau.

Secara sederhana, mekanismenya dapat dipahami seperti ini: penerimaan cukai hasil tembakau menjadi bagian dari penerimaan negara, kemudian sebagian penerimaan tersebut dialokasikan sebagai DBHCHT untuk daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana tersebut bukan dana yang dapat digunakan pemerintah daerah secara bebas. Penggunaannya memiliki ketentuan dan bidang prioritas tertentu sehingga program yang dibiayai harus mengikuti aturan pemerintah.

Apa Hubungan Cukai dengan DBHCHT?

Untuk memahami DBHCHT, penting terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan cukai.

Cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik khusus. Salah satu kelompok barang kena cukai yang utama di Indonesia adalah hasil tembakau, termasuk produk tembakau yang memenuhi ketentuan sebagai barang kena cukai.

Penerimaan dari cukai tersebut kemudian menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Sebagian penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan melalui mekanisme DBHCHT kepada daerah berdasarkan ketentuan pengalokasian dan pembagian yang berlaku.

Bagaimana Alokasi DBHCHT 2026?

Untuk tahun anggaran 2026, mekanisme pengalokasian DBH CHT diatur antara lain melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pagu DBH CHT nasional ditetapkan sebesar 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Alokasi per provinsi dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan bobot cukai dan bobot tembakau.

Selain faktor penerimaan cukai dan produksi tembakau, alokasi juga memperhitungkan unsur kinerja provinsi. Dengan demikian, pembagian DBHCHT tidak sekadar melihat satu faktor saja.

Gambaran alokasi DBH CHT 2026:
  • Pagu nasional DBH CHT ditetapkan sebesar 3% dari penerimaan CHT dalam negeri.
  • Perhitungan alokasi provinsi menggunakan bobot cukai dan bobot tembakau.
  • Alokasi provinsi terdiri atas komponen bagi hasil dan komponen berdasarkan kinerja.
  • Pembagian kepada kabupaten/kota dilakukan sesuai formula dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk Apa DBHCHT Digunakan?

Salah satu hal terpenting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa DBHCHT memiliki penggunaan yang telah ditentukan. Berdasarkan PMK Nomor 22 Tahun 2026, program DBHCHT mencakup peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta kegiatan lain yang memenuhi ketentuan.

1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat

Sebanyak 50% DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Bagian ini mencakup program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan peningkatan keterampilan kerja, serta pembinaan lingkungan sosial termasuk kegiatan pemberian bantuan sesuai ketentuan.

Artinya, DBHCHT tidak hanya berkaitan dengan sektor industri tembakau, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung masyarakat yang berkaitan dengan rantai ekonomi hasil tembakau.

2. Bidang Kesehatan

Sebanyak 40% DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesehatan.

Penggunaannya dapat mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, peningkatan fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kader sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Besarnya porsi kesehatan menunjukkan bahwa DBHCHT juga menjadi salah satu instrumen kebijakan pemerintah dalam merespons dampak yang berkaitan dengan konsumsi produk tembakau.

3. Bidang Penegakan Hukum

Sebanyak 10% DBHCHT dialokasikan untuk bidang penegakan hukum.

Salah satu fokusnya adalah mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan tersebut penting untuk membantu meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai sekaligus mengurangi peredaran produk ilegal.

PMK 22/2026 juga mengatur sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal serta batasan biaya operasional pendukungnya.

Mengapa DBHCHT Penting bagi Daerah?

DBHCHT memiliki arti penting dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah menerima bagian dana berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan dan kemudian menggunakannya untuk program yang sesuai dengan ketentuan.

Dari sisi masyarakat, manfaat DBHCHT dapat terlihat melalui program kesehatan, pembinaan sosial, peningkatan keterampilan, dukungan bagi masyarakat terkait sektor tembakau, hingga kegiatan pemberantasan rokok ilegal.

Karena itu, transparansi dalam perencanaan dan penggunaan DBHCHT menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui ke mana dana tersebut diarahkan dan apa hasil yang diberikan kepada daerah.

Apa Itu RKP DBHCHT?

RKP DBHCHT merupakan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam perencanaan penggunaan dana DBHCHT oleh pemerintah daerah.

Dalam aturan 2026, konsep RKP DBHCHT setidaknya memuat pagu alokasi, sisa DBHCHT, rincian kegiatan, target keluaran, serta rincian pendanaan. Rencana tersebut harus disesuaikan dengan klasifikasi dan nomenklatur perencanaan keuangan daerah.

Dengan adanya RKP, penggunaan DBHCHT diharapkan tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan rencana, target, dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana Jika Ada Sisa DBHCHT?

Dalam pengelolaan anggaran, dapat terjadi selisih antara DBHCHT yang telah disalurkan dengan realisasi penggunaan yang sesuai ketentuan. Selisih tersebut disebut sisa DBHCHT.

PMK Nomor 22 Tahun 2026 menjelaskan bahwa sisa DBHCHT dapat berasal dari satu periode tahun anggaran maupun beberapa tahun anggaran. Pengelolaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sisa tersebut juga diperhitungkan dalam penganggaran penggunaan DBHCHT tahun berjalan bersama dengan pagu alokasi tahun berjalan.

Apakah DBHCHT Sama dengan Bantuan Sosial?

Tidak sama. DBHCHT merupakan bagian dari mekanisme transfer ke daerah dengan penggunaan yang telah ditentukan pemerintah. Di dalam penggunaannya memang terdapat kegiatan pemberian bantuan dalam bidang kesejahteraan masyarakat, tetapi DBHCHT secara keseluruhan bukan program bantuan sosial yang berdiri sendiri.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyamakan istilah DBHCHT dengan bansos. Program bantuan yang menggunakan DBHCHT harus memenuhi ketentuan, perencanaan, sasaran, serta mekanisme yang berlaku.

Bagaimana Masyarakat Mengetahui Penggunaan DBHCHT di Daerah?

Masyarakat dapat mulai melihat informasi mengenai penggunaan DBHCHT melalui dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, informasi APBD, laporan realisasi, maupun publikasi resmi pemerintah daerah dan instansi terkait.

Informasi tersebut penting terutama ketika masyarakat ingin mengetahui apakah program yang disebut menggunakan DBHCHT memang masuk dalam kegiatan yang diperbolehkan dan bagaimana realisasinya.

Catatan penting:
Besaran alokasi dan bentuk kegiatan DBHCHT dapat berbeda antarwilayah serta dapat berubah mengikuti kebijakan dan ketentuan anggaran. Untuk informasi nominal dan program spesifik suatu daerah, gunakan dokumen resmi pemerintah daerah serta regulasi terbaru sebagai rujukan.

Perbedaan DBH, DBH CHT, dan Cukai

Cukai
Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu sesuai karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DBH
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan ketentuan pembagian tertentu.

DBHCHT
Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau dan dialokasikan kepada daerah dengan penggunaan yang ditentukan sesuai peraturan pemerintah.

Kesimpulan

DBHCHT 2026 merupakan bagian penting dari kebijakan transfer ke daerah yang menghubungkan penerimaan cukai hasil tembakau dengan program pembangunan dan pelayanan di daerah.

Aturan terbaru melalui PMK Nomor 22 Tahun 2026 menetapkan penggunaan DBHCHT dengan proporsi utama 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk sejumlah program lain yang telah ditentukan dalam regulasi.

Bagi masyarakat, memahami DBHCHT penting bukan hanya untuk mengetahui istilah dalam APBN dan APBD, tetapi juga untuk melihat bagaimana penerimaan negara dari cukai kembali memberikan dukungan bagi program di daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan DBHCHT tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga dari ketepatan penggunaan, transparansi, akuntabilitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pertanyaan Umum tentang DBHCHT

Apa kepanjangan DBHCHT?
DBHCHT adalah singkatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Berapa proporsi penggunaan DBHCHT 2026?
Berdasarkan PMK Nomor 22 Tahun 2026, secara umum DBHCHT dialokasikan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
Apakah DBHCHT merupakan dana bantuan sosial?
DBHCHT bukan program bantuan sosial secara keseluruhan. Namun, salah satu penggunaan pada bidang kesejahteraan masyarakat dapat mencakup kegiatan pemberian bantuan sesuai ketentuan.
Siapa yang mengelola DBHCHT?
DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah dan penggunaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai perencanaan, ketentuan anggaran, serta regulasi yang berlaku.
Apakah penggunaan DBHCHT bebas ditentukan pemerintah daerah?
Tidak. DBHCHT merupakan dana dengan penggunaan yang ditentukan. Pemerintah daerah harus menyusun perencanaan dan menggunakan dana sesuai bidang serta kegiatan yang diperbolehkan dalam regulasi.
Untuk apa DBHCHT digunakan?
DBHCHT digunakan antara lain untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, penegakan hukum, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sesuai ketentuan.